KETAPANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial AM, yang menjabat sebagai Bendahara Desa Batu Tajam. Ia diduga kuat telah menyalahgunakan realisasi pencairan Dana Desa dan memanipulasi dokumen pertanggungjawaban demi keuntungan pribadi.
Menurut keterangan Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Sinambela, aksi AM ini telah menimbulkan selisih yang signifikan antara laporan keuangan dengan realisasi belanja. Akibatnya, negara merugi sebesar Rp568.307.180.
"Aksi tersebut mengakibatkan selisih antara laporan keuangan dengan realisasi belanja, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp568.307.180, " papar Panter Sinambela, Kamis (4/12/2025).
Panter Sinambela lebih lanjut menjelaskan bahwa tersangka diduga kuat telah membuat dokumen pertanggungjawaban yang tidak mencerminkan fakta sebenarnya di lapangan. Sebagian dari dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan desa justru dialihkan untuk kepentingan pribadi AM.
"Atas perbuatannya, AM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, " katanya.
Untuk memastikan kelancaran proses penyidikan, tersangka AM telah ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 Desember 2025, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang. Penahanan AM ini menambah daftar panjang perangkat Desa Batu Tajam yang terseret kasus serupa. Sebelumnya, dua mantan perangkat desa di lokasi yang sama juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Ketapang.
"Kemarin dia (AM) tidak datang saat dua orang sebelumnya kami periksa, dia baru datang besoknya, langsung ditetapkan tersangka, " pungkas Panter. (PERS)

Updates.