KETAPANG - Dua sosok yang pernah memegang amanah penting di Desa Batu Tajam, Kecamatan Tumbang Titi, kini harus berhadapan dengan jerat hukum. Mantan Kepala Desa berinisial DPB dan mantan Bendahara Desa berinisial F, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ketapang. Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) yang berlangsung selama periode Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.
Keputusan penetapan tersangka ini diambil pada hari Senin, 1 Desember 2025. Langkah ini diambil setelah tim penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang dianggap sah. Pembuktian ini merupakan hasil dari pemeriksaan yang sangat intensif dan dilanjutkan dengan forum gelar perkara yang komprehensif.
Terungkap dari penyidik, kedua tersangka diduga kuat telah melakukan serangkaian manipulasi. Modus operandi mereka meliputi permainan dalam proses realisasi anggaran serta pembuatan dokumen pertanggungjawaban yang ternyata fiktif. Semua ini diduga kuat dilakukan demi meraup keuntungan pribadi.
“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp568.307.180, uang itu digunakan tersangka untuk keperluan pribadi, ”
ungkap Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Sinambela, melalui keterangannya yang diterima Suara Ketapang, Selasa (2/12/2025).
Perbuatan yang mereka lakukan menjerat kedua tersangka pada Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 yang digabungkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Tak hanya itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Demi kelancaran proses penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka kini resmi menjalani masa penahanan. Mereka akan mendekam di Lapas Kelas IIB Ketapang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 Desember 2025. Keputusan ini tentu meninggalkan rasa prihatin, mengingat amanah yang pernah diemban kini berujung pada konsekuensi hukum yang berat. (PERS)

Updates.