KETAPANG - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat kembali menyambangi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ketapang pada Selasa, 6 Januari 2026. Langkah ini merupakan bagian krusial dari upaya pendalaman penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan aktivitas penjualan ekspor bauksit, sebuah kasus yang turut menyeret nama PT Laman Mining.
Proses penggeledahan berlangsung intensif selama tiga jam, dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB. Para penyidik dengan cermat menelusuri dan memeriksa berbagai dokumen yang diduga kuat memiliki kaitan langsung dengan kegiatan ekspor komoditas tambang strategis tersebut. Setiap lembar kertas, setiap catatan, menjadi saksi bisu dalam perburuan kebenaran.
Kepala Kejati Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, secara langsung mengkonfirmasi kelanjutan penggeledahan di kantor vital tersebut. Beliau menekankan bahwa tindakan ini sangat penting untuk memperkokoh pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani. “Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana pertambangan bauksit terkait penjualan ekspor, ” ujar Emilwan Ridwan.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan bahwa sejumlah dokumen penting telah berhasil diamankan. Dokumen-dokumen tersebut segera dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk proses kajian mendalam dan penyitaan lebih lanjut. “Kami mohon waktu, perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini selesai, ” tambahnya, menyiratkan bahwa pengungkapan kasus ini masih terus bergulir.
Kasus ini tentu saja menarik perhatian publik, mengingat sektor pertambangan memegang peranan strategis bagi perekonomian Kalimantan Barat. Kejaksaan Tinggi Kalbar menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan kepatuhan penuh terhadap koridor hukum yang berlaku, demi mewujudkan keadilan. (PERS)

Updates.