Dapur Gizi Dituding Lalai, LBH Adukan ke Polisi Usai 417 Orang di Ketapang Keracunan MBG

    Dapur Gizi Dituding Lalai, LBH Adukan ke Polisi Usai 417 Orang di Ketapang Keracunan MBG
    LBH KRI Ketapang melaporkan Yayasan Surya Gizi Lestari di Polres Ketapang

    KETAPANG - Peristiwa mengejutkan terjadi di Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, di mana ratusan penerima manfaat program Makanan Bergizi Gratis (MBG) dilaporkan mengalami keracunan massal. Insiden ini berbuntut panjang dengan dilaporkannya Yayasan Surya Gizi Lestari, pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ketapang Marau Riam Batu Gading, ke kepolisian.

    Laporan resmi dibuat oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) Ketapang di Polres Ketapang pada Jumat (6/2/2026). Pelaporan ini didasarkan pada dugaan kelalaian dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sebuah langkah tegas untuk mencari keadilan bagi para korban.

    "Peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai musibah semata, melainkan terdapat indikasi kuat adanya pelanggaran hukum formil, " tegas Praktisi Hukum LBH KRI Ketapang, Jakaria Irawan, usai membuat laporan.

    Menurut Jakaria, secara yuridis, insiden ini patut diduga memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga relevan, terkait kelalaian atau culpa yang menyebabkan orang jatuh sakit.

    Lebih lanjut, LBH KRI Ketapang menuntut transparansi hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan MBG yang dikonsumsi oleh para korban. Apabila ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran standar sanitasi dan pengolahan makanan, pihak penyedia makanan maupun penyelenggara harus bertanggung jawab secara pidana dan perdata.

    "Jika terbukti ada kelalaian atau pelanggaran standar pengolahan, maka vendor dan pihak terkait wajib bertanggung jawab, termasuk memberikan ganti rugi kepada para korban, " ujar Jakaria.

    Rizqie Suharta, perwakilan LBH KRI lainnya, menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. "Kami hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan kejadian serupa tidak terulang. Fokus utama kami saat ini adalah mengawal laporan pengaduan secara resmi ke pihak kepolisian, " katanya.

    Dalam pendampingan hukum ini, LBH KRI Ketapang berfokus pada pengumpulan alat bukti, pengamanan rekam medis korban, serta penyitaan sampel sisa makanan sebagai bukti primer. Mereka juga mendorong audit investigatif menyeluruh terhadap prosedur penyediaan makanan MBG di Kecamatan Marau, serta menuntut restitusi bagi korban, mencakup biaya pengobatan, kehilangan waktu kerja, hingga trauma psikis.

    LBH KRI Ketapang mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak responsif, transparan, dan akuntabel demi tercapainya keadilan bagi masyarakat Marau.

    Menanggapi pelaporan tersebut, Kepala Program MBG Region Kalbar, Agus Kurniawi, menyatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. "Kami akan mengikuti proses yang akan dilakukan oleh pihak Polres Ketapang, " ujar Agus kepada wartawan, Senin (9/2/2026).

    Agus menambahkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk melapor jika merasa dirugikan. "Itu (upaya pelaporan) memang hak dari warga. Apalagi yang menjadi korban itu adalah anak-anak warga kita. Tidak ada intervensi terkait laporan seperti itu, " tuturnya.

    Diketahui, 417 penerima manfaat, termasuk siswa SMP-SMA/SMK, guru, dan relawan MBG, diduga keracunan akibat mengonsumsi perkedel tahu yang diolah dapur MBG SPPG Ketapang Marau Riam Batu Gading. Gejala keracunan mulai dirasakan pada Kamis (5/2), sehari setelah makanan tersebut dikonsumsi pada Rabu (4/2). Saat ini, semua pihak menantikan hasil uji laboratorium untuk mengungkap penyebab pasti keracunan ini. (PERS) 

    keracunan gizi hukum perlindungan konsumen pengaduan polisi investigasi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Keracunan Perkedel Tahu MBG, 1 Pasien Masih...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sony Sonjaya: BGN Dorong Penguatan Industri Peternakan untuk Ketahanan Pangan dan Perbaikan Gizi
    Unhas Makassar Dorong Gizi Anak Lewat Dapur Bergizi Gratis
    Dr. Hendri: DNA Partai Politik Harus Dibangun dengan Pendekatan Kesejahteraan, Teknologi Informasi dan Artificial Intelligent
    Abdullah Rasyid: Imigrasi Jadi Motor Ekonomi, Lapas Fokus Kemandirian
    Dr. Muhd Naf'an: Literasi Hukum Kunci Keadilan Sejati di Indonesia

    Ikuti Kami